Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada perpustakaan di Indonesia, baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta, maupun lembaga pendidikan. NPP ini penting untuk mengakui keberadaan perpustakaan secara legal dan administratif. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar dan mendapatkan NPP:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat permohonan pengajuan NPP yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga atau kepala sekolah.
- Akta pendirian lembaga (jika dikelola oleh swasta) atau surat keterangan pendirian perpustakaan.
- Struktur organisasi perpustakaan.
- Rencana pengembangan perpustakaan.
- Daftar koleksi buku yang dimiliki perpustakaan.
2. Kunjungi Situs Resmi Perpustakaan Nasional
Proses pendaftaran NPP dilakukan secara online melalui situs resmi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas). Akses situs ini dan cari menu atau tautan terkait pendaftaran NPP.
3. Isi Formulir Pendaftaran Online
Setelah masuk ke halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang benar dan lengkap. Pastikan data seperti nama perpustakaan, alamat, jenis perpustakaan, dan informasi lain sesuai dengan yang tertera di dokumen Anda.
4. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah mengisi formulir, Anda harus mengunggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan file dokumen dalam format yang diterima (misalnya, PDF) dan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan.
5. Proses Verifikasi dan Peninjauan
Setelah semua data dan dokumen terkirim, Perpusnas akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap permohonan Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu. Selama proses ini, Anda mungkin akan dihubungi oleh pihak Perpusnas jika ada data yang kurang lengkap atau perlu diperbaiki.
6. Dapatkan NPP
Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) yang dikirimkan melalui email atau bisa diunduh langsung dari situs Perpusnas. NPP ini harus dicantumkan dalam dokumen resmi perpustakaan Anda.
7. Registrasi Ulang dan Pemeliharaan NPP
Penting untuk diketahui bahwa NPP memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbaharui secara berkala. Pastikan untuk melakukan registrasi ulang sesuai jadwal yang ditentukan agar NPP perpustakaan Anda tetap aktif.
Dengan memiliki NPP, perpustakaan Anda diakui secara resmi dan dapat menikmati berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh Perpusnas. Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan cermat agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Perpusnas atau mengunjungi situs resminya disini https://data.perpusnas.go.id/